Akun Keu. Menengah 1B

Kerangka Kerja Konseptual yang Mendasari Akuntansi Keuangan Kerangka kerja konseptual (conceptual framework): suatu sistem koheren yang terdiri dari konsep fundamental yang saling berhubungan yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat fungsi, serta batas-batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kerangka kerja konseptual yang baik akan memungkinkan Financial Accounting Standards Board (FASB) menerbitkan standar-standar yang lebih berguna dan konsisten dari waktu ke waktu. Kerangka kerja konseptual akan meningkatkan dan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan perusahaan. Pada tahun 1976, FASB mulai mengembangkan kerangka kerja konseptual yang akan menjadi dasar bagi penetapan standar akuntansi dan pemecahan kontroversi pelaporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit, untuk membantu investor dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan serta tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan perubahan didalamnya. Karena itu, tujuan (objectives) berfokus pada informasi yang berguna bagi investor dan kreditor, dalam membuat keputusan. Fokus ini menyempit pada kepentingan investor dan kreditor atas prospek penerimaan kas dari investasi, atau dari pinjaman yang telah mereka berikan ke entitas bisnis. Akhirnya tujuan berfokus pada laporan keuangan yang menyediakan informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas yang akan diterima entitas bisnis, yaitu, arus kas yang menjadi harapan investor dan kreditor.pendekatan ini dikenal sebagai kegunaan keputusan (decesion usefulness). Dalam menyediakan informasi kepada pemakai laporan keuangan, profesi akuntansi mengandalkan laporan keuangan bertujuan umum. Maksud dari laporan keuangan semacam itu adalah menyediakan informasi yang paling bermanfaat dengan biaya minimal kepada berbagai kelompok pemakai. Tiang-tiang konseptual akan membentuk jembatan antara mengapa akuntansi (tujuan) dengan bagaimana akuntansi (pengakuan dan pengukuran). Pemilihan metode akuntansi yang tepat, jumlah dan jenis informasi yang harus diungkapkan, serta format penyajiannya melibatkan penentuan alternatif mana yang menyediakan informasi paling bermanfaat untuk tujuan pengambilan keputusan (decision usefullnes). FASB telah mengidenfikasikan karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi yang membedakan informasi yang lebih baik dengan informasi yang inferior (kurang berguna) bagi tujuan pelaporan keuangan. Jenis keputusan yang dibuat oleh pengambil keputusan sangat bervariasi. Agar informasi menjadi bermanfaat harus ada hubungan antara pemakai dengan keputusan yang mereka buat. Kaitan ini adalah kemampuan memahami (understandability), yaitu kualitas informasi yang memungkinkan pemakai merasakan signifikansi dari informasi. Relevansi dan reliabilitas merupakan dua kualitas primer yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan. Agar relevan informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan, jika tidak mempengaruhi keputusan maka informasi tersebut dikatakan tidak relevan terhadap keputusan yang diambil. Reliabillitas informasi akuntansi dianggap handal jika dapat diverivikasi, disajikan secara tepat, serta bebas dari kesalahan. Daya uji ditunjukkan ketika pengukur-pengukur independen, dengan menggunakan metode pengukuran yang sama, mendapatkan hasil yang serupa.Ketepatan penyajiaan, berarti bahwa angka-angka dan penjelasan dalam laporan keuangan mewakili apa yang betul-betul ada dan terjadi. Netralitas, berarti bahwainformasi tidak dapat dipilih untuk kepentingan sekelompok pemakai tertentu, dan informasi yang disajikan harus aktual dan benar. Komparabilitas dan Konsistensi Informasi tentang sebuah perusahaan akan berguna jika dapat dibandingkan dengan informasi yang menyangkut perusahaan lain (komparabilitas) dan dengan informasi yang sama dari perusahaan yang sama pada periode waktu yang berbeda (konsistensi). Komparabilitas, merupakan informasi dari berbagai perusahaan dipandang memiliki komparabiltas jika telah diukur dan dilaporkan dengan cara yang sama. Konsistensi, apabila sebuah entitas mengaplikasikan perlakuan akuntansi yang sama untuk kejadian dari periode ke periode, maka entitas tersebut dianggap konsisten dalam menggunakan sarana akuntansi. Dalam proses pengembangan struktur teoritis terdapat sepuluh unsur yang paling berhubungan langsung dengan pengukuran kinerja dan status keuangan sebuah perusahaan, yaitu: Aktiva Kewajiban Ekuitas Investasi oleh pemilik Distribusi kepada pemilik Laba komprehensif Pendapatan Beban Keuntungan Kerugian Asumsi-Asumsi Dasar Empat asumsi dasar yang mendasari srtuktur akuntansi keuangan” Asumsi Entitas Ekonomi, mengandung arti bahwa aktivitas ekonomi dapat diidentifikasikan dengan unit pertanggungjawanban tertentu. Asumsi Kelangsungan Hidup, dimana perusahaan bisnis akan memiliki umur yang panjang, yang mana akan tampak pada saat tidak dapat dihindarkan lagi, sehingga asumsi tersebut tidak dapat diterapkan lagi. Asumsi Unit Moneter, mengandung arti bahwa uang adalah denominator umum dari aktivitas ekonomi dan merupakan dasar yang tepat bagi pengukuran dan analisis akuntansi. Asumsi ini juga menyiratkan unit moneter adalah cara yang paling efektif untuk menunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang perubahan modal serta pertukaran barang dan jasa. Asumsi Periodisitas, suatu cara yang paling akurat untuk mengukur hasil operasi perusahaan dengan mengukurnya pada saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Asumsi ini menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat dipisahkan ke dalam periode waktu artifisial. Prinsip-Prinsip Dasar Akuntansi Empat prinsip akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi Prinsip Biaya Historis, GAAP mewajibkan sebagian besar aktiva dan kewajiban diperlakukan dan dilaporkan berdasarkan harga akusisi. Prinsip Pengakuan Pendapatan, pendapatan umumnya diakui jika telah direalisasikan atau dapat direalisasi dan telah dihasilkan. Pendapatan dikatakan telah direalisasi, jika produk (barang & jasa), barang dagang, atau akyiva lainnya telah ditukarkan dengan kas atau kalim atas kas. Pendapatan dikatakan telah dihasilkan jika sebuah entitas telah melakukan apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak atas manfaat yang dipresentasikan oleh pendapatan. Prinsip Penandingan, “beban diakui bukan pada saat upah dibayarkan, atau ketika pekerjaan dilakukan, atau pada saat produk diproduksi, tetapi ketika pekerjaan atau produk secara aktual memberikan konstribusi terhadap pendapatan. Prinsip pengungkapan Penuh, mengakui bahwa sifat dan jumlah informasi yang dimasukan dalam laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade-of penilaian. Kendala, dalam menyediakan informasi yang mengandung karakteristik kulitatif terdapat dua kendala yang dominan dan yang tidak dominan: Hubungan biaya manfaat, pemakai mengasumsikan bahwa informasi adalah komoditas bebas biaya, yang mana biasanya penyediaan informasi harus ditimbang terhadap manfaat yang bisa diperoleh dari pemakaian informasi itu. Materialitas, berhubungan dengan dampak suatu item terhadap operasi keuangan perusahaan secara keseluruhan, dimana suatu item dianggap material jika pencantuman atau pangabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian seorang pemakai laporan keuangan. Praktek industri, sifat unik dari sejumlah industri dan perusahaan kadang-kadang memerlukan penyimpangan dari teori dasar. Konservatisme, berarti jika ragu maka pilihlah solusi yang sangat kecil kemungkinannya akan menghasilkan penetapan yang terlalu tinggi bagi aktiva dan laba.

KONSEP ALIRAN & SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Konsep Koperasi:
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur- Unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi dengan Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Koperasi tidak Langsung Terhadap Anggotanya
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Latar Belakang Timbulnya Koperasi
• Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .
Soal:
1 Konsep koperasi dibagi menjadi 3 bagian, seperti berikut kecuali?
a) Konsep koperasi barat
b) Konsep koperasi sosialis
c) Konsep koperasi Negera Berkembang
d) Konsep koperasi campuran
2 Konsep koperasi dibagi menjadi berapa bagian?
a) 5 bagian
b) 8 bagian
c) 6 bagian
d) 7 bagian
3 Sejarah lahirnya Koperasi dimulai sejak tahun?
a) 1886
b) 1992
c) 1884
d) 1882
4 Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi menurut karangan E.D Damanik dibagi menjadi 4, kecuali?
a) Cooperative Commonwealth School
b) School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
c) The Socialist School
d) International Cooperative Alliance
5 Koperasi terdiri atas dua dampak aliran yaitu?
a) Dampak Aliran sosialis
b) Dampak keterkaitan Ideologi
c) Dampak aliran langsung terhadap anggotanya & tidak langsung terhadap anggotanya
d) Dampak sistem ekonomi
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme