Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA (SHU)
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIPPEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
• Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah – Istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antar aanggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuksimpanananggotaadalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaki anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU PER ANGGOTA
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
• SHU Pa = VaxJUA + S ax JMA
------------- --------------
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa :Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpananan ggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP- PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

SOAL:
1. Menurut UU 12 NO 25/1992 pengertian SHU terdapat pada pasal?
a) Pasal 45
b) Pasal 35
c) Pasal 24
d) Pasal 22
2. Yang termasuk dalam prinsip- prinsip pembagian SHU di bawah ini, adalah kecuali?
a) SHU yang dibagi bersumber dari anggota
b) SHU anggota dibayar secara tunai
c) Pembagian anggota SHU dilakukan secara transparan
d) SHU tidak diberikan untuk tiap- tiap anggoata
3. Informasi dasar yang terdapat dalam SHU di bawah ini kecuali?
a) Jumlah simpanan per anggota
b) SHU total koperasi pada satu tahun tutup buku
c) Omzet atau volume usaha per anggota
d) Maksimalisasi jumlah anggota
4. Apa yang dimaksud dengan TMS?
a) Jasa usaha anggota
b) Jasa modal anggoata
c) Modal sendiri total (simpanan anggota total)
d) Jumlah simpanan anggota
5. Apa yang dimaksud dengan transaksi angota?
a) Konstribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
b) SHU yang diambil dari SHU bagian anggota
c) Kegiatan ekonomi (jual- beli barang atau jasa)
d) Total nilai penerimaan dari penjualan barang atau jasa

tugas soft/skill

Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
o Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
o Rapat Anggota
o Pengurus
o Pengawas
o Manajer
o Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
o Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
o Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
 Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
 Kesukarelaan dalam keanggotaan
 Menolong diri sendiri (self help)
 Persaudaraan /kekeluargaan (fraternity and unity)
 Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
 Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa - jasanya.
o Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
o Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
o a). Anggota
o b). Pengurus
o c). Manajer
o d). Karyawan merupakan penghubung
o antara manajemen dan anggota
o pelanggan
o Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a). Rapat anggota b). Pengurus c). Pengawas
RapatAnggota
o Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hokum koperasi.
o Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu – waktu tertentu.
o Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
o Anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
o Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
o Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
o Pembagian SHU
o Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
PengurusKoperasi
o Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
o Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan - keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
o Pusat pengambil keputusan tertinggi
o Pemberi nasihat
o Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
o Penjaga berkesinambungannya organisasi
o Simbol
Pengawas
o Tugas pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha - usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
o Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
o Syarat - syarat menjadi pengawas yaitu:
o Mempunyai kemampuan berusaha
o Mempunyai sifat sebagai pemimpin
o Disegani anggota koperasi dan masyarakat
o Sekelilingnya Dihargai pendapatnya,
o Diperhatikan saran – sarannya dan indah
o nasihat-nasihatnya.
o Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
o Rajin bekerja, semangat dan lincah.
o Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
o Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
o Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
o Peranan manajer dalam membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi ( to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
o Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o Organisasi dari orang - orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat –sifat sosial ( pendekatan sosiologi ).
o Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
o Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang orang dan alat - alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber - sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
o Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber - sumber.
o Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
o Tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
o Contoh Cooperative Interprise Combine :
o Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
o The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit - unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
2. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
o ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
o ICS meliputi pembentukan/ terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
o Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
o Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi structural dari Cooperative Combine (CC)
o Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
o Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
o Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau tugas manajemen.
o Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
o Formalisasi kerja sama, fleksibilitas kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
o Stabilitas kerja sama.
o Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SOAL:
1. Hubungan yang ditekankan pada pola manajemen koperasi yaitu, hubungan antara?
a) Hubungan antara anggota dan pengurus
b) Hubungan dengan masyarakat
c) Hubungan antar anggota saja
d) Hubungan pengurus dan nasabah
2. Dalam buku “ The Board Of Directions Of Cooperatives” fungsi dari pengurus adalah sebagai berikut kecuali?
a) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
b) Pemberi nasehat
c) Pengawas atau orang yang dipercaya
d) Orang yang mengontrol setiap anggotanya
3. ICS adalah singkatan dari?
a) Cooperative combine
b) Cooperative interprise combaine
c) Bussines communicatin system
d) Interpersonal communication system
4. Pada sub bagian Pola Manajemen Koperasi di bawah ini, yang termasuk dalam konteks pembahasannya antara lain?
a) Keputusan
b) Aturan
c) promotion
d) Pengawas
5. Menurut UU No. 25/ 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi kecuali?
a) Rapat anggota
b) Pengawas
c) Pengurus
d) wewenang

tugas soft/skill

.

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
•Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi ( UU NO .25 / 1992 )
•Modal Sendiri (equity capital)
•Modal Pinjaman (deptcapital)

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No .25 / 1992)
1. Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan ,dan donasi / hibah.

2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
•Memenuhi kewajiban tertentu.
•Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
•Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari.
• Perluasan usaha.

SOAL:
1. Sebutkan sumber- sumber modal koperasi menurut UU no.25/1992?
a) Modal cadangan
b) Modal sendiri & modal pinjaman
c) Modal sumbangan
d) Modal alokasi
2. Manfaat distribusi cadangan dalam permodalan koperasi dibawah ini, kecuali?
a) Perluasan usaha
b) Memenuhi kewajiban tertentu
c) Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
d) Menjadi sumber cadangan modal
3. Apa yang dimaksud dengan modal dalam permodalan koperasi?
a) Modal merupakan dana yang dikelola untuk menjalankan usaha
b) Modal merupakan suatu asset yang dapat dikelola dalam waktu tertentu
c) Modal merupakan segala biaya – biaya yang dialokasikan untuk barang dan jasa
d) Modal merupakan sejumlah dan yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi
4. Simpanan di bawah ini yang termasuk dalam sumber permodalan koperasi kecuali?
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Simpanan sukarela
d) Simpanan modal cadangan
5. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 dari SHU, yang diperoleh dari anggota disisihkan untuk cadangan sebesar?
a) 45%
b) 25%
c) 30%
d) 35%

Long Distance

“LONG DISTANCE”
Kata ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, yaitu” LONG DISTANCE” atau yang sering disingkat orang dengan( LDR).....
Hmhmhm... sobat muda sekalian, menurut kalian’ gimana sih rasanya long distance tersebut...??? apakah menyenangkan, enjoy aja atau malah sebaliknya...!!! yah cukup membingungkan juga sih, karena menurut orang-orang di sekitar saya sebagian mereka enjoy aja menjalaninya, tapi tidak untuk saya pribadi. Walaupun pada awalnya saya memulai hubungan untuk komitmen saling percaya satu sama lain, hmhm... tapi itu semua hanya bulsyet & manis di bibir saja.
Mungkin sobat muda tahu, nggak semua lelaki bisa dipercaya begitu saja, apalagi seperti yang saya alami sekarang. Mereka hanya bisa bicara semaunya saja, bahkan karena hubungan jarak jauh ini pasangan kita bahkan sangat jarang memberikan kabar, baik itu via Telepon, SMS dan lain sebagainya, dengan alasan mereka sibuk lah.. nggak ada pulsa, terkadang alasan- alasan tersebut masih bisa diterima dan dipercaya akan tetapi dengan sikap- Nya yang hampir sering seperti itu membuat kita patut untuk mencurigainya.
Makanya sobat muda, kalo menjalani hubungan dengan pasangan anda’ kiranya komitmen yang kalian tanamkan dapat dijalankan dengan baik.
Mungkin istilah” Plaboy” buat cowo zaman sekarang adalah hal yah... biasa aja menurut mereka, tapi nggak buat saya pribadi karena saya hanya menginginkan hubungan yang harmonis dalam menjalani hubungan tanpa adanya pihak ke- tiga dan yang lainnya.
Mungkin, melalui cerita saya yang sekilas ini sobat muda sekalian bisa lebih lagi untuk berhati- hati dalam menjalani hubungan anda dengan para pasangan anda sekalian, apalagi yang hubungan- nya “LDR” OK sobat muda... kiranya hubungan anda- anda dengan pasangan kalian dapat berjalan dengan baik sesuai komitmen yang kalian bangun bersama....(@.*)
DEPOK, 14 OKTOBER 2011
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme