Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA (SHU)
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIPPEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
• Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah – Istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antar aanggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuksimpanananggotaadalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaki anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU PER ANGGOTA
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
• SHU Pa = VaxJUA + S ax JMA
------------- --------------
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa :Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpananan ggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP- PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

SOAL:
1. Menurut UU 12 NO 25/1992 pengertian SHU terdapat pada pasal?
a) Pasal 45
b) Pasal 35
c) Pasal 24
d) Pasal 22
2. Yang termasuk dalam prinsip- prinsip pembagian SHU di bawah ini, adalah kecuali?
a) SHU yang dibagi bersumber dari anggota
b) SHU anggota dibayar secara tunai
c) Pembagian anggota SHU dilakukan secara transparan
d) SHU tidak diberikan untuk tiap- tiap anggoata
3. Informasi dasar yang terdapat dalam SHU di bawah ini kecuali?
a) Jumlah simpanan per anggota
b) SHU total koperasi pada satu tahun tutup buku
c) Omzet atau volume usaha per anggota
d) Maksimalisasi jumlah anggota
4. Apa yang dimaksud dengan TMS?
a) Jasa usaha anggota
b) Jasa modal anggoata
c) Modal sendiri total (simpanan anggota total)
d) Jumlah simpanan anggota
5. Apa yang dimaksud dengan transaksi angota?
a) Konstribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
b) SHU yang diambil dari SHU bagian anggota
c) Kegiatan ekonomi (jual- beli barang atau jasa)
d) Total nilai penerimaan dari penjualan barang atau jasa

0 Response to "Sisa Hasil Usaha"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme