Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun 1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan.
Penulis: Syafrinaldi
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila
Abstrak :
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak
yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya
hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang
digunakan dalam kegiatan komersil.
Legalitas
dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat penting dalam
perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti sistem HAKI di
Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang pesat di
seluruh dunia.
Pendahuluan
:
Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk
Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang
No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang
baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka
pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara
Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional
pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu
wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan
peningkatan perdagangan barang dan jasa.
Pembahasan :
Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2
UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk adalah : tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa
orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Pemikiran dan pengetahuan merupakan
bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut
dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak
kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian
besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk
berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan
pengetesan yang dilakukan.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk
tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai
penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak
tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil
ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan
Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual
ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah
hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan
sebagai merk dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan
serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia.
Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi,
maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan
dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan
internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan
dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan
secara lebih sistematis.
Kesimpulan :
Dari uraian pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh
seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam
bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum
dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.
Waktu akses: 29 Mei
2012 pukul 20:47 WIB
0 Response to "Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )"
Posting Komentar