Review jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Judul
: Wajib Daftar Perusahaan, Undang- Undang
No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan bersifat Terbuka untuk semua pihak ( pasal
3).
Pengarang:
Wahyuni Safitri,
S.H.M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda) & Seri Diktat
Universitas gunadarma oleh NELTJE F. KATUUK
Abstrak
:
Dalam Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah
sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu- waktu dapat mengikuti keadaan dan
perkembangan dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh
termasuk Perusahaan asing, karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi
resmi mengenai indentitas dan hal- hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan.
Pendahuluan:
Dalam Undang- Undang Wajib daftar Perusahaan (UUWDP), bahwa
daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, dan berisikan
hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan yang lain
tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Unsur-
Unsur Pengertian Perusahaan :
·
Badan usaha : Badan usaha yang menjalankan
kegiatan bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti Perusahaan
Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum,
Koperasi. Hal ini dapat kita ketahui melalui akta pendirian Perusahaan dan
apabila belum memiliki akta pendirian Perusahaan dapat diketahui melalui izin
usaha seperti pada perusahaan perseorangan (Persero).
·
Dalam bidang ekonomi : Objek dalam
kegiatan ini ialah, harta kekayaan, yang bertujuan memperoleh kekayaan atau
laba.
·
Terus- menerus : Baik Molengraaf,
Polak, maupun pembentuk Undang- Undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang
ekonomi dilakukan secara terus- menerus artinya tidak terputus- putus, tidak
secara incidental, bersifat tetap dalam jangka waktu yang lama, yang jangka
waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin
usaha.
Pembahasan
:
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional secara umum dan khusus, serta perkembangan
dunia usaha memerlukan adanya daftar usaha perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Kewajiban
pendaftaran, dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , maka para
pemiliknya wajib melakukan pendaftaran.
Dasar
Hukum Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam
register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan)
pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
Kesimpulan :
Dari hasil uraian cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa
salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan
yang dijalankan secara jujur, yang mana bagi dunia usaha daftar perusahaan
penting sekali mencegah dan menghindari praktek- praktek usaha yang tidak jujur
( persaingan penyeludupan, dsb).
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
0 Response to "Review jurnal Wajib Daftar Perusahaan"
Posting Komentar