Review Jurnal Hukum Perdata
Review Jurnal Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia
Pengarang : Universitas Gunadarma
Anggota
Kelompok :
Doriah
Afni Panjaitan 22210154
Lufi
Wahyuni Azizah
Mira
Meidiani Suryadi
M.
Naufal
Vira
Aqmarina Sabila
Abstrak
Bermula
di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di
samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum
perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu
kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code
napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat
Perkataan
hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena
[erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di
gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat
materii(hukum perdata materiil)
Mengenai
keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Pembahasan
Sistematika
hukum perdata pertama :
A. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak hak kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak hak itu dan selanjutnya tentang hal hal yang
mempengaruhi kecakapan itu
B.
Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: -perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekeyaan antara suami dengan istri
C.
Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang
kekyaan seseorang yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dan
kewajiban
orang itu di nilai dari uang >hak mutlak yang di berikan kekuasaan
astas suatu benda yang dapat di lihat hak
seeorang mengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan ilmu pengetahuan atau hak dagang intuk memkai sebuah merek dinamakan
hak mutlak
D.Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum
warisan mengatur akibat akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sistematika
ke dua :
-buku
1 : berisi mengenai orang
-buku
2 : berisi tentang hal benda
-buku
3 : brisi tentang hal perikatan
-buku
4 : berisi tentang pembuktian dan daluarsa
Kesimpulan
:
Tahun
1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW Belanda yang bersumber dari
Code Civil Francis yang tidak lepas dari kodefikasi hukum romawi
Hukum
perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oaleh karena adanya beraneka
ragam adat dan banyak suku
Pendapat
bentuk undang undang BW KUH perdata terdiri dari:
-buku 1 : mengenai orang
-buku 2 ; mengenai benda
-buku 3 : mengenai perikatan
-buku 4 : mengenai pembuktian
Menurut
ilmu hukum :
-buku 1 : mengenai hukum pribadi
-buku 2 : mengenai hukum kekeluarga
-buku 3 : mengenai hukum kekayaan
-buku 4 : mengenai hukum waris
Daftar
Pustaka :
Setiawan
R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap
M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala
Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa
Aulia, Bandung, 2007.
Muhammad
Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Nieuwenhuis
J.H., terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga
University Press, Surabaya, 1985.
0 Response to "Review Jurnal Hukum Perdata"
Posting Komentar