Review Jurnal Hukum Perdata

Review Jurnal Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Pengarang : Universitas Gunadarma
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.

Pendahuluan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.

Pembahasan
Sistematika hukum perdata pertama :
A.   Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan  untuk memiliki hak hak kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak hak itu dan selanjutnya tentang hal hal yang mempengaruhi kecakapan itu
B.   Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: -perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekeyaan antara suami dengan istri
C.  Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang. Jika kita mengatakan  tentang kekyaan seseorang yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dan
kewajiban orang itu di nilai dari uang  >hak mutlak yang di berikan kekuasaan astas suatu benda yang dapat di lihat  hak seeorang mengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak dagang intuk memkai sebuah merek dinamakan hak mutlak
D.Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sistematika ke dua :
-buku 1 : berisi mengenai orang
-buku 2 : berisi tentang hal benda
-buku 3 : brisi tentang hal perikatan
-buku 4 : berisi tentang pembuktian dan daluarsa
Kesimpulan :
Tahun 1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW Belanda yang bersumber dari Code Civil Francis yang tidak lepas dari kodefikasi hukum romawi
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oaleh karena adanya beraneka ragam adat dan banyak suku
Pendapat bentuk undang undang BW KUH perdata terdiri dari:
            -buku 1 : mengenai orang
            -buku 2 ; mengenai benda
            -buku 3 : mengenai perikatan
            -buku 4 : mengenai pembuktian
Menurut ilmu hukum :
            -buku 1 : mengenai hukum pribadi
            -buku 2 : mengenai hukum kekeluarga
            -buku 3 : mengenai hukum kekayaan
            -buku 4 : mengenai hukum waris

Daftar Pustaka :
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Nieuwenhuis J.H., terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.

0 Response to "Review Jurnal Hukum Perdata"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme