Review Jurnal subjek dan Objek Hukum Aspek Hukum Pendirian & Pengelolaan BUMD Dalam Menciptakan Iklim Investasi Di Indonesia
ASPEK HUKUM PENDIRIAN DAN
PENGELOLAAN BUMD DALAM MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI DI INDONESIA
ABDUL THALIB
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jalan
Kahuripan Nasution Pekanbaru
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila
ABSTRACT
Regional autonomy gives each region
the oppurtunity to take care of its own business. In order to meet its
needs, each regional government must compete so as to increase its earnings in
each sector. One main ways through which they do this is raising earnings
through regional taxes. Something else which also can be done is establishing
badan usaha milik daerah (Regional Government Trade Bodies) much like state
owned businesses but at the regional level. These various businesses
respectively can have their own regulations.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya bentuk-bentuk badan
usaha (business organization) yang ada di Indonesia saat ini berasal dari
peninggalan kolonial Belanda. Sebagian bentuk badan usaha telah berganti nama
ke dalam istilah bahasa Indonesia. Sisanya masih tetap menggunakan nama
aslinya. Nama-nama lama yang masih terus digunakan itu misalnya Maatschap,
Firma (Fa), dan Commanditaire Vennotschap (CV). Sedangkan yang telah berganti
nama dengan sebutan yang telah diindonesiakan seperti Perseroan Terbatas (PT)
yang sebelumnya bernama Naamloze Vennotschap (NV).
Bentuk-bentuk Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Maatschap atau Persekutuan, VOF atau Vennootschap Onder, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Perusahaan dibedakan atas dasar kepemilikannya, Pertama, Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Kedua, Perusahaan Swasta yang modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan Terbatas ada empat, yaitu Perseroan Terbatas biasa, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (UUPMA No. 1 Tahun 1967), dan Perusahaan Perseroan.
PEMBAHASAN
UUD, Perjanjian-perjanjian, UU dan kebiasaan-kebiasaan dan
lain sebagainya merupakan sumber hukum memiliki kewenangan dan kekuatan mengatur
dan memaksa. Hukum memperoleh otoritas yang diperoleh dari sumber hukum.
Hukum Perusahaan juga memiliki sumber hukum yakni Kitab UU
Hukum Perdata, Kitab UU Hukum Dagang yang keduanya telah diundangkan pada waktu
yang bersamaan, berdasarkan Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23 dan telah dibukukan.
Di Indonesia, masing-masing bentuk perusahaan memiliki
aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan itu baik berupa Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun Perusahaan Perseroan (Persero). Khusus
Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
Perusahaan Jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan Jawatan sering disebut sebagai Departemental Agency. Sumber modal perushaan negara itu berasal dari pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh negara kepada suatu perusahaan negara dan yang belum dilunasi karena pengeluaran-pengeluaran guna persiapan, pendirian, perluasan, dan pembaharuan.
Bentuk-bentuk Perusahaan Jawatan dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik, khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Keseluruhan perusahaan ini langsung diawasi oleh Departemen Keuangan. Semua anggaran belanja negara yang harus pula mendapat persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada bagian lain, Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan PP No.13 Tahun 1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas saham.
Perum diadakn dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan penyediaan barang atau jasa yang baik, sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Perum memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Negara RI yang ditentukan dalam anggaran dasar dan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum.
Kepengurusan suatu Perum dikelola oleh dewan direksi dengan
jumlah paling banyak lima orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai
direktur utama. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri
Keuangan, atas usul menteri dalam lingkup Perum tersebut.
Dewan direksi wajib menyusun dan menyiapkan program kerja jangka panjang lima tahun, merumuskan strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian sasaran Perum ke depan. Dewan Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang, dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui menteri dari lingkup Perum selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai guna pengesahan dari Menteri Keuangan.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disusun oleh direksi.
Perusahaan lain yang penting dicermati adalah Persero.
Persero adalah salah satu bentuk usaha negara yang timbul kemudian sebagai
upaya Pemerintah untuk mengatur bentuk-bentuk usaha negara yang semula
berbentuk Perusahaan Negara (PN), berdasarkan UU No. 9 Prp Tahun 1960.
Khusus untuk Perseroan, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD.
Untuk setiap penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga setiap perubahan (penambahan atau pengurangan) harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas milik usaha negara dipimpin oleh dewan direksi, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas.
KESIMPULAN
Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan, Firma (Fa) dan Commanditaire Vennotschap
(CV). Perusahaan itu terdiri dari perusahaan milik negara dan swasta.
Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara
ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT.
Sedangkan Perusahaan Swasta modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan
ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendirian suatu perusahaan, baik perusahaan negara maupun
swasta harus mengikuti langkah-langkah prosedural yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Dilihat dari aspek hukum perusahaan
dibedakan dalam dua kategori, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (legal
entity) dan yang tidak berbadan hukum (non-legal entity). Badan usha dengan
berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Diluar
ini adalah dikategorikan ke dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Effendy Choirie,
Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003.
CST. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
Djokosantoso Moejino, Reinvensi BUMN : Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Jakarta : Media Komputindo, 2004.
CST. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
Djokosantoso Moejino, Reinvensi BUMN : Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Jakarta : Media Komputindo, 2004.
R. Ali Rido, Badan Hukum dan
Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Bandung : Alumni, 1987.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969
tentang Bentuk-Bentuk Usaha NegaraUndang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
0 Response to "Review Jurnal subjek dan Objek Hukum Aspek Hukum Pendirian & Pengelolaan BUMD Dalam Menciptakan Iklim Investasi Di Indonesia"
Posting Komentar