Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
PRINSIP “PANG PADA PAYU”
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET DIHUBUNGKAN DENGAN ABIRTASE SEBAGAI UPAYA
PENGEMBANGAN HUKUKUM EKONOMI INDONESIA
I. NYOMAN BUDIARNA
Anggota Kelompok :
Doriah afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila
ABSTRACT
Conflict is always part of the way of life and that includes
the bussines sociey. All a long there lifes, human, reltron art always colour
with conflict. In the tradisional society conflict sometimes where solvet not
in a peacefull ways. Modern society most of the time solves their problem
peacefully with the help of a neutral thrid party. Yudicial court is
facilitated by the government to solve conflict between to conflicting paties
in a certain society, because the need to solve conflict in one sociats is
different from the other. Generqaly bussines people wants a quick solution, in
a closed courts by judge who understand the subtanse of the problem related to
the conflict. For them the way out tought judicial courts is not effecient and
full of shortcomings. And with these shortcoming they do not know when there
will be settlement because all depend on the judicial bearucracy.
PENDAHULUAN
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa salah satu tujuan
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah memajukan kesejahteraan
umum. Pembenahan Sistem dan Politik Hukum merupakan salah satu prioritas dalam
PP No. 7 Th. 2005 tentang RPJMN yang merupakan pengejawatan dari Amandemen
Ketiga UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Artinya Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintah berdasarkan sistem
kontisusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sebagai konsekuensi dari pasal tersebut ada tiga prinsip dasar wajib dijunjung
oleh setiap warga negara yaitu supermasi hkum, kesetaraan di hadapan hukum, dan
penengakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Industri
perbankan merupakan komponen penting sebagai pendukung dan penggerak sektor
rill. Oleh karenanya, kebijakan di sektor perbankan akan berpengaruh dan
memiliki implikasi terhadap pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Prinsip “Pang Pada Payu”adalah bentuk prinsip yang dianut
oleh masyarakat Hindu di Bali dasn prinsip inilah yang melandasi setiap
kegiatan manajemen PT.Bank Sinar Harapan Bali, yaitu dengan cara penerapan
prinsip saling memberi dan menerima (Resiprositas) sepanjang telah menjadi satu
kesatuan untuk kemajuan bersama. Ini adalah salah satu cara menyelesaikan
sengketa kredit macet dengan menghormati dan memperkuat kearifan dari hukum
adat yang bersifat lokal untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan indonesia.
PEMBAHASAN
Perihal
keuangan negara memang mendapat perhatian cukup besar dalam Undang-Undang Dasar
1945 hasil amandemen yakni dalam Bab VIII yang memuat antara lain ketentuan
tentang Bank Sentral yang independen dan susunan, kedudukan dan kewenangannya
ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan itu maka UU No. 23 Tahun 1999
dan yang dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 2004 telah menetapkan bahwa Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Bank
Indonesia sebagai bank sentral berwenang untuk membuat peraturan agar perbankan
menjadi selalu sehat. Bank Indonesia juga mendapat tekanan dari lembaga
pengatur perbankan internasional yakni Basel Committee on Banking Supervision
karena ketentuan Bank Sentral Dunia juga masih memberikan berbagai kelonggaran
untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat. Industri perbankan memiliki peran
yang begitu besar dan dominan dalam sistem keuangan suatu negara.
Salah
satu penyebab utama terjadinya krisis perbankan adalah karena sangat kurangnya
penerapan good corporate governance yang bukan saja pada industri perbankan, akan
tetapi juga pada sektor swasta lainnya dan sektor pemerintahan, termasuk Bank
Indonesia.
Oleh
karena itu, untuk melakukan program restrukturasi perbankan sekarang ini
setidak-tidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penyelesaian
aset bermasalah, dan Kedua, mengupayakan terciptanya good corporate
governance.
Dalam
rangka menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia salah satu cara yaitu
dengan menciptakan dan memberikan pelayanan di bidang keuangan. Kenyataannya,
fasilitas dan pelayanan perbankan hanya terkonsentrasi di perkotaan sedangkan
masyarakat di pedesaan tidak tersentuh, sehingga menimbulkan kesenjangan antara
kota dan desa.
Di
dalam melaksanakan fungsinya, perbankan mengalami masalah kredit macet.
Sengketa kredit macet adalah bagian dari kredit bermasalah yang dimiliki oleh
bank. Setiap bank pasti mengharapkan tidak pernah mengalami kredit bermasalah,
namun harapan tersebut tidak mungkin terjadi, karena setiap bank pasti
menghadapi kredit bermasalah kecuali bagi bank-bank yang baru berdiri.
Arbitrase di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang. Hal
ini disebabkan karena arbitrase sudah dikenal dalam peraturan
perundang-undangan sejak berlakunya Kitab UU Hukum Acara Perdata Belanda di
Indonesia. Sejarah perkembangan arbitrase di Indonesia mendapat momentumnya
dengan terbentuknya Badan Arbitrase Nasional pada tanggal 3 Desember 1977.
KESIMPULAN
Bank tidak mungkin terhindar dari
kredit bermasalah. Kredit yang bermasalah merupakan penyebab kesulitan terhadap
bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat
kesehatan bank itu sendiri, oleh karena itu bank wajib menghindarkan diri dari
kredit bermasalah atau kredit macet.
Hal
yang diperhatikan dalam kebijakan penanganan kredit bermasalah di antaranya
adalah masalh administrasi kredit, kredit yang perlu mendapat perhatian khusus
yaitu perlakuan terhadap kredit yang tunggakan bunganya dikapitalisir ( kredit
plafondering ).
Pemilihan
arbitrase untuk penyelesaian sengketa kredit macet antara kreditur dan debitur
pada lembaga keuangan atau bank karena arbitrase ternyata memiliki beberapa
kelebihan dan kemudahan.
Manfaat
penyelesaian utang piutang dilingkungan masyarakat Hindu di Bali yang di
selesaikan dengan prinsip “Pang Pada Payu” sangat besar pengaruhnya terhadap
penyelesaian sengketa kredit macet pada Lembaga Pengkreditan Desa di Bali,
mengingat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
Dengan demikian, apabila prinsip “Pang Pada Payu” dapat
dijadikan peraturan Lembaga Perkreditan Desa yang dikeluarkan oleh BPD Bali
sebagai pembina dan pengawasnya, dan peraturan ini bernaung dibawah payung
hukum UU Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, dengan model Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan , dan model ini diakui sebagai model penyelesaian
sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan
mendasarkan pada kepentingan para pihak dalam rangka mencapai win-win solution,
maka upaya pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia dapat diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sekretariat
Jenderal MPR RI 2002 (Hasil Amandemen dan Proses Amandemen Secara Lengkap
Pertama 1999 – Keempat 2002), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2002, hal.
59
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004 – 2009, hal. 85
Zulkarnaen
Sitompul, Ibid, hal. 2 (Lihat Gillian G. Garcia (1), “Protecting Bank
Deposits”, IMF, Economic Issue No. 9, 1997, hal. 1)
Yunus Husein, Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum,
Jakarta : FH – UI Pascasarjana, 2003,
hal. 1
0 Response to "Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi"
Posting Komentar