Review jurnal Hukum Adat


HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Dr. H. Abdurahman, SH., M.H
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila

ABSTRAK
Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat.
 Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP. 
Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara.

PENDAHULUAN
      Perhatian tentang, “pluralism hukum”sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.

PEMBAHASAN
    Menurut Rikardo Sunarmata, bukan saja menjadi perbincangan dikalangan ilmuwan, pluralism hukum juga telah menjadi salah satu dan senjata penting bagi aktifis gerakan social yg memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat membantu memberikan penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau ketib social yang sama sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang diproduksi oleh Negara.
  Perhatian terhadap pluralism hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor antara lain:
1.  Adanya peraturan perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5 tahun 1960 tentang ketentuan pokok agrarian.
2. Secara akademik dibanyak perguran tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non positivistic.
3. Perkembangan otonomi daerah pasca revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no. 22 tahun 1999
4.  Munculnya gerakan masyarakat adat yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat adat nusantar 15-22 Maret 1999
5.   Adanya pernyataan politik yang memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum

HUKUM ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
  Seorang pakar hukum Indonesia dalam bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia” (1996) mencantumkan satu bab yang berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia. Mengenai hal ini Utrecht mengemukakan bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan yang untuk sementara waktu masih nyata (tetapi di kemudian hari nanti akan lenyap sebagai salah satu hasil politik kebudayaan berdasarkan memperkukuh kepribadian nasional bersatu) maka warga Negara Indonesia dapat dibagi dalam beberapa golongan rakyat. Golongan rakyat itu golongan rakyat Indonesia asli, golongan rakyat eropa oleh karna kebudayaan masih berbeda, maka dengan sendirinya sebagian dari hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan rakyat itu masih belum sama.
Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.

HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN KEBUDAYAAN INDONESIA
          Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch menyatakan hukum adalah fenomena budaya, iya adalah suatu kenyataan yang dihubungkan dengan nilai.
Kajian hukum dalam prespektif budaya mempunyai relevansi tersendiri dalam mengkaji hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk menemukan “hukum adat” maka ada empat hal yang perlu di teliti terlebih dahulu, yakni :
a.   Apakah “adat” itu
b.  Bagaimana isi dari pada “rasa keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c.    Bagaimana pernyataan dari itu semua
d.   Manakah dari adat itu yang mengenal hubungan kemasyarakatan

HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM
  Menurut pendapat Griffits mengemukakan bahwa dalam arena pluralism hukum itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang terdiri dari hukum.
 Ada enam hal penting berkenaan dengan perkembangan hukum adat sebagai berikut:
1.    Hukum adat adalah hukum yg berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2.    Hukum adat mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3.    Walaupun ada bagian hukum adat yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi sebenarnya masih banyak yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4.    Padabagian yang sudah jelas pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal itu rasanya belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam kehidupan keseharian kita
5.    Dalam menyelesaikan persoalan di antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6.    Keberhasilan penegakan hukum termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana kalau ada kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab kita semua.

KESIMPULAN
 Pluralisme hukum sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.      Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.  

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat Menurut Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” ,  Penerbit Alumni, Bandung 1978
Beckmann, Franz And Keebt Von Benda, “The Law of Things : Legalization and Delagilization in The Relationship Between The First and The Thrid World dalam E.K.M. masinambow,
Hukum dan Kemajemukan Budaya”. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta



0 Response to "Review jurnal Hukum Adat"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme