Review jurnal Hukum Adat
HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Dr. H. Abdurahman, SH., M.H
Anggota
Kelompok :
Doriah
Afni Panjaitan 22210154
Lufi
Wahyuni Azizah
Mira
Meidiani Suryadi
M.
Naufal
Vira
Aqmarina Sabila
ABSTRAK
Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat
adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu
masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia
telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan
kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang
kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama
masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat.
Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan.
Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada
kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson
adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui
bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif
hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam
suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan
pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP.
Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh
dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap
dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun
dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku
dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara.
PENDAHULUAN
Perhatian tentang, “pluralism hukum”sebagai satu tema kajian hukum
sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang
pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku
yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum
berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah
pendekatan interdisipliner”.
PEMBAHASAN
Menurut Rikardo Sunarmata, bukan saja menjadi perbincangan dikalangan
ilmuwan, pluralism hukum juga telah menjadi salah satu dan senjata penting bagi
aktifis gerakan social yg memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat
membantu memberikan penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau
ketib social yang sama sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang
diproduksi oleh Negara.
Perhatian terhadap pluralism hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor
antara lain:
1. Adanya
peraturan perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5
tahun 1960 tentang ketentuan pokok agrarian.
2. Secara akademik
dibanyak perguran tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non
positivistic.
3. Perkembangan
otonomi daerah pasca revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no.
22 tahun 1999
4. Munculnya
gerakan masyarakat adat yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat
adat nusantar 15-22 Maret 1999
5. Adanya
pernyataan politik yang memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum
HUKUM
ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Seorang
pakar hukum Indonesia dalam bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia” (1996)
mencantumkan satu bab yang berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia. Mengenai
hal ini Utrecht mengemukakan bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan yang untuk
sementara waktu masih nyata (tetapi di kemudian hari nanti akan lenyap sebagai
salah satu hasil politik kebudayaan berdasarkan memperkukuh kepribadian
nasional bersatu) maka warga Negara Indonesia dapat dibagi dalam beberapa
golongan rakyat. Golongan rakyat itu golongan rakyat Indonesia asli, golongan
rakyat eropa oleh karna kebudayaan masih berbeda, maka dengan sendirinya
sebagian dari hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan rakyat itu masih
belum sama.
Bagi
hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan
hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.
HUKUM
ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN KEBUDAYAAN INDONESIA
Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch menyatakan hukum adalah fenomena budaya,
iya adalah suatu kenyataan yang dihubungkan dengan nilai.
Kajian hukum dalam prespektif budaya mempunyai relevansi tersendiri dalam
mengkaji hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk
menemukan “hukum adat” maka ada empat hal yang perlu di teliti terlebih dahulu,
yakni :
a. Apakah “adat” itu
b. Bagaimana isi dari
pada “rasa keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c. Bagaimana
pernyataan dari itu semua
d. Manakah dari
adat itu yang mengenal hubungan kemasyarakatan
HUKUM
ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM
Menurut pendapat Griffits mengemukakan
bahwa dalam arena pluralism hukum itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di
sisi lain adalah hukum rakyat yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang
terdiri dari hukum.
Ada enam hal penting berkenaan dengan
perkembangan hukum adat sebagai berikut:
1. Hukum adat
adalah hukum yg berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2. Hukum adat
mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3. Walaupun ada
bagian hukum adat yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi
sebenarnya masih banyak yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4. Padabagian yang
sudah jelas pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal
itu rasanya belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam
kehidupan keseharian kita
5. Dalam
menyelesaikan persoalan di antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6. Keberhasilan
penegakan hukum termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana
kalau ada kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut
adalah merupakan tanggung jawab kita semua.
KESIMPULAN
Pluralisme hukum sebagai satu tema kajian
hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami
perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan
diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan
untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul
“pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.
Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum
adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman,
“Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat
Menurut Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” , Penerbit
Alumni, Bandung 1978
Beckmann,
Franz And Keebt Von Benda, “The Law of Things : Legalization and Delagilization
in The Relationship Between The First and The Thrid World dalam E.K.M.
masinambow,
Hukum
dan Kemajemukan Budaya”. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Sumber
Penulisan : http://www.anneahira.com/definisi-hukum-adat.htm
0 Response to "Review jurnal Hukum Adat"
Posting Komentar