Review Jurnal Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Review jurnal Hukum Perikatan
Dalam Kegiatan Ekonomi
Oleh : Yusmedi Yusuf
Anggota Kelompok
:
·
Doriah Afni Panjaitan 22210154
·
Lufi Wahyuni Azizah
·
Mira Meidiani Suryadi
·
M. Naufal
·
Vira Aqmarina Sabila
ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang
menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan
hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di
nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum
perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU
khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan
perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi
,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang
menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338
Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan
hukum masyarakat.
PENDAHULUAN
Hukum
Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam
masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari
kepentingan pribadi,pribadi dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk
itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau
pribadi,seperti hukum dagang dan hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat
diserahkan kepada masing-masing individu dan badan hukum untuk menyelesaikan
berbagai kepentingan antar pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan
hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum
perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum
yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan
perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang
dapat di nilai dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum.
PEMBAHASAN
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum
perikatan. Kedua belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban
sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang
timbul dari UU timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan
oleh undang undang.
Dalam
melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan
aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum
dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan
yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan
dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK
1. Kesepakatan para pihak : para
pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai kehendak dengan
persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan perjanjian
tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan
,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur
atau debitur.
2. Kecakapan para pihak : para phak
yang melakulam melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai
pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3. Objek Tertentu : Objek tertentu
artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan haarus mempunyai
tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing
masing pihak.
4. Sebab yang halal : dalam
melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang ndang,kebiasaan
dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak
tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan hukum peraturan
perundangan.
SUBJEK
HUKUM PERIKATAN
- Perusahaan
perorangan
- Perusahaan
persekutuan
- Persekutuan
komanditer
- Perseroan firma
- Perseroan
terbatas
PERBUATAN
HUKUM PERIKATAN
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Asuransi
Wansprestasi
hukum perikatan :
- Tidak melakukan
perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
- Melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
- Terlambat dalam
melaksanakan perjanjian.
- Melakukan
perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan
wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
- Meminta
pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
- Meminta ganti
kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
- Menuntut
pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
- Perjanjian
dibatalkan disertai ganti kerugian.
Sanksi
hukum akibat wansprestasi:
- Ganti kerugian
berupa biaya,rugi dan bunga.
- Pembatalan
perjanjian.
- Peralihan resiko.
KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan
yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan banyak digunakan
dalam perbuatan hukum jual beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat
berharga,perjanjian kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut
perbuatan hukum dalam melindungi kepantingan individu atau privat serta
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar
hukum melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang
bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas
sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan ketertiban umum
sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER. Benda
sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan benda
bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus
dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy
Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok
pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang
Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta
0 Response to "Review Jurnal Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi"
Posting Komentar