Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah
Review Jurnal Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai
Dasar Kewenangan Pengadilan agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Hj. Renny Supriyatni
Dosen Tetap
Fakultas Hukum Unpad. Jln. Dipatiukur No. 35 Bandung.
Email : Renibachro@gmail.com
Anggota Kelompok :
·
Doriah Afni Panjaitan 22210154
·
Lufi Wahyuni Azizah
·
Mira Meidiani Suryadi
·
M. Naufal
·
Vira Aqmarina Sabila
ABSTRAK
The development of Islamic economic
institutions in Indonesia has created the conflict of interest between
stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic
disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic
disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia
positive law . This article will seek to find and determine whether the
application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is
consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation
of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research
applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library
research complemented by primary from field research. The specification of this
research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in
qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah
rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second
Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been
adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other
relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian
Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also
recommended that the government should enhance socialization of the laws and
regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public.
This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice
their religion teaching.
PENDAHULUAN
Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem
hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan
kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent
of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.
Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga
ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict
of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik
singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam
eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan
mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang
ekonomi syari’ah.
Berdasarkan data
yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui
situs Badan Peradilan Agama, 2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara
ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala
dimaksud antara lain:
1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar
apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut
belum memadai.
2. Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada
suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali
hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari : Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab
Fiqih, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain.
Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama
berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum
ekonomi syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya
kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella
provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi
yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang
mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih
madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).
3. Hal ini
merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap
menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan
Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).
PEMBAHASAN
Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah
Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal
49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk
kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru
dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan,
namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan
sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya
adalah:
a. Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
b. Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan
atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam
menyelesaikan sengketa atau perkara.31
c. Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat
terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para
ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.
KESIMPULAN
1. Pengaturan penggunaan fikih muamalah
dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan
hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya
peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh
karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,
hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat
yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2. Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil
Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan
dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi
syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah
yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan
perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank
konvensional yang membuka cabang syari’ah.
SARAN
1. Berkaitan dengan kewenangan baru
Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah, diharapkan pemerintah (adanya political
will) dapat segera membuat peraturan mengenai ekonomi syari’ah, mengingat
pada saat ini Hakim di Pengadilan Agama memerlukan payung hukum dalam memutus
perkara ekonomi syari’ah yang menjadi wewenangnya.
2. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas
lebih ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia
yang mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Heidar, “Arti
dan Mekanisme Musyawarah”, Majalah Padjadjaran, FH-Unpad, Bandung, 1994.
Ahmad Azhar
Basyir, Riba,Utang-Piutang dan Gadai, Alma’arif, Bandung, 1983.
Komar
Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam penerapan ADR, Makalah, FH-Unpad,
1997.
Marianna Sutadi, “Arbitrase
dan Mediasi Dalam Praktek Peradilan”, Talkshow tentang “Arbitrase dan
Mediasi”, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diselenggarakan pada
tanggal 12 Maret 2007.
M. Daud Ali, “Asas-asas
Hukum Islam (Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di
Indonesia” Rajawali Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1993.
Mochtar Naim, Kompendium
Himpunan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Hukum, Hasanah, Jakarta,
2001.
Moh. Idris
Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
M. Thahir Azhari “Islam
,Hukum Islam dan Eksistensi Arbitrase Islam Di Indonesia,” BAMUI-BMI,
Jakarta, 1994.
Muhammad Amin
Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari
Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun
Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Chasindo, Jakarta, 1989.
M. Yahya Harahap, Arah
Tujuan Kompilasi Hukum Islam, Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
-------, Kedudukan
Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Zein, Satria
Effendi, Analisis Fiqh, Mimbar Hukum No. 37 Tahun IX, Al-Hikmah &
DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni 1998.
R. Abdul Djamali,
“Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Konsorsium Ilmu Hukum”, Mandar Maju,
Cetakan Kedua, Bandung, 1997.
Rachmadi Usman, Pilihan
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
2003.
Retnowulan
Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Rifyal Ka’bah, Penegakan
Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004. 206
Taufiq Hamami, Kedudukan dan
Eksistesi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia, Alumni,
Bandung, 2003.
Wahbah Zulhaili, Fiqih
Muamalah Perbankan Syariah, PT.BMI, Jakarta, 1999.
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar
Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta, 2009.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah,
Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
Yan Pramadya Puspa, Kamus
Hukum Edisi Lengkap, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Zainal Ahmad Noeh dan Abdul
Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia,
PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Zainudin Ali, Hukum Ekonomi
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, April 2008.
Sumber Lain
www.badilag.net/data/ARTIKEL/,
diakses pada 4 Juli 2010.
Suhartono, Prospek
Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional. www.badilag.net/data/ARTIKEL/.
www. kamushukum.com
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama
PERMA Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
53 Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) No, 01/DSN-MUI/IV/2006 sampai dengan No.
53/DSN-MUI/IV/2006 tentang kegiatan ekonomi syariah.
0 Response to "Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah"
Posting Komentar