Review Jurnal Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi
Review Jurnal Hukum Pajak Dalam
Pembangunan Ekonomi
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas Ekonomi
Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
Anggota
Kelompok :
Doriah
Afni Panjaitan 22210154
Lufi
Wahyuni Azizah
Mira
Meidiani Suryadi
M.
Naufal
Vira
Aqmarina Sabila
ABSTRAK
Sejak harga minyak mentah di pasaran tahun 1982-1983 sampai
dengan saat ini permerintah mulai mencari alternative sumber penerimaan yang
lain.hal ini harus tetap di lakukan agar tetap menjaga dan menjamin
kelangsungan proses pembangunan nasional.Alternatif yang di pilih adalah dengan
menggali sumber penerimaan dari sector nonmigas yang si dalam termasuk sector
pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat garis garis besar haluan
Negara. Memperhatikan prinsip transparansi transparansi,disiplin ,keadilan
.efisiensi ,efektifitas.untuk membah penerimaan Negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system perpajakan nasional di maksudkan untuk
meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional yang
secara keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang
investasi,dan meningkatkan daya saing persaingan Indonesia,menunjang
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak
dan penyederhanaan system perpajakan.
PENDAHULUAN
Kepastian hokum dan jaminan keadilan bagi masyarakat
merupakan tanggung jawab Negara berdaulat.dalam penyelenggaran kehidupan
berbangsa dan bernegara serta menggerakan roda pemerinthan, kepastian
hokum dan jaminan keadilan di wujudkan dengan undang undang. Mulai dari
reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang mengubah semua undang undang perpajakan
dan begitu banyak perratura n pemerintah ,keputusan mentri keuangan
,keputusan direktorat jendral pajak bahkan beratus’ surat edaran dari
direktorat jendral pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak
nya peraturan perpajakan maka seringkali biasanya para pengusaha baik investor
yang merupakan wajib pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada.
PEMBAHASAN
Urgensi Pjak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini
sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut di antaranya masalah
kesenjangan ekonomi dan social, pengangguran , rendahnya penanaman modal,
rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya penghasilan perkapita
,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas hokum,meningkatnya
kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini di Indonesia.kesejahteraan
social sangat tajam terjadi karna minimnya kepatuhan membayar pajak di
masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak
tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping reformasi hokum pajak
yang terus di lakukan guna pengamanan penerimaan Negara dari sector
pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan kontribusi dana kepada
Negara sebagai cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara
untuk mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hokum pajak yang ada
di Indonesia.
PERANAN HUKUM PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
Tanpa mengingkari paradikama
masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis ekonomi pemerintah
dengan dengan kebijakan fiscal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan
mempertahankan disiplin kebijakan makro sebagai kunci penting dalam
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak terhadap pendapatan
sangat dominan terhadap pendapatan Negara. ini terjad karena pajak adalah
sumber yang pasti dalam memberikan kontibusi dana kepada Negara sebagai
cerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara yang di atur
oleh perundang undangan.
PERANAN HUKUM PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka pembangunan nasional
disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik modal dalam
negri atau pihak asing. Dalam menjaga upaya perkembangan pembangunan tetap
berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pembangunan
nasional sebagai mana diamanatkan oleh garis garis besar haluan Negara.
Dalam penghitungan pendapatan
nasional , investasi meliputi seluruh nilai pembelian para pengusaha atas
barang modal dam pembelanjaan untuk mendirikan industry industry. Pengeluaran
masyarakat untuk mendirikan rumah dan pertambahan dalam stock barang
pengusahaan.
Agar pembeliaan fasilitas
perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan oertumbuhan
dan pemerataan pembangunan nasional maka berdasarkan peraturan
pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai kreterian bidang usaha
tertentu dan daerah tertentu.
Untuk meningkatkan investasi yang
lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pasal 16B undang undang
no 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM terdapat ketentuan bahwa dengan
peraturan pemerintah dapat di tepatkan bawhwa pajak terutang tidak di
punggut sebagian atau keseluruhannya.baik untuk sementara waktu
maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari pengenaan apajak yang pada dasar
nya berisi perlakuak n=kusus yterutama fasilitas PPn tdk di pungut atau
di bebaskan.
PENUTUP
Peranan hukum pajak dalam
dalam pembangunan ekonomi. Secara keseluruhan sangat signifikan . hal ini
terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun
. hal ini terlepas dari reformasi di bidang hokum pajak yang terus
di lakukan pemerintah . hal ini tercermin dalam perubahan perubahan yang di
lakukan pemerintah terhadap oeraturan perundang undangan perpajakan yang
berlaku. Antara lain pertubahan terhadap UU ketentuan umum dan tatacara
perpajakan , pajak pertambahan nilai barang dll.
Peranan pajak terhadap
investasi menunjukan hal yang tidak bgitu berarti. Hal ini di
sebakan karena aturan perundang undangan perpajakan khusus
khususnya PPN di nilai kalangan investor domestic maupun asing
sangat emberatkan mereka dalam mengembangkan uasaha di Indonesia. Dengfan
tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada setiap mata rantai produksi
dan distribusi barang maupun jasa kena pajak. Sehingga impor barang
secara terhutang PPN 10%.
DAFTAR
PUSTAKA
E.utrecht.1961.pengantar dalam hokum
Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam
pembangunan .bandung:alumni
R santoso Brotodiharjo.1992.pengantar analisis
pendapatan nasional edisi kelima. Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992. Perpajakan. edisi keempat.
Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar 1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia , tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan, tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal 11 April 2003
0 Response to "Review Jurnal Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi"
Posting Komentar