Review Jurnal Hukum Dagang


REVIEW JURNAL DUMPLING DAN AKIBATNYA TERHADAP INDUSTRI  DALAM NEGERI
(SUATU KAJIAN DIBIDANG HUKUM DAGANG INTERNASIONAL)
Ikarini Dani Widyanti, S.H., M.H
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila

ABSTRAK
Dumping sejak lama telah mengemuka dan telah diantisipasi dengan lahirnya pelanggaran dalam GATT(General Agreement on Tarifts and Trade) dan dengan Isu dumping ini melahirkan Antidumping Code dan menjadi WTO.
Lahirnya praktik dumping sebagai konsekuensi perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks dan ketatnya persaingan negara. Keadaan tersebut telah menimbulkan berbagai tindakan yang menghambat perdagangan yang tidak jujur untuk memenangkan persaingan tersebut yang dilakukan oleh pelaku bisnis, ataupun melalui tindakan oleh suatu negara terhadap produk negara lainya.

PENDAHULUAN
Tujuan utama bisnis internaional adalah akumulasi keuntungan sebesar-besarnya (optimum profit). Tujuan ini merupakan karakteristik dasar pergadangan internasional yang berkembang dari sekedar lintas pertukaran hasil antar negara, ke ensensi yang lebih kompleks, yaitu sarana pemenuhan kepentingan nasional negara-negara, termasuk sumber devisa, perluasan pasar,sarana akumulasi modal dan keuntungan produsen yang bergerak dibidang itu.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah suatu negara untuk memperbesar produksi dalam negerinya, memperlancar ekspor hasil produksinya termasuk melindungi pasar domestiknya.
Untuk mendapatkan keutungan sebesar-besarnya produsen disuatu negara dapat saja melakukan penurunan harga secara tidak rasional (dumping) hingga tingkat lebih rendah dari harga internal yang berlaku dinegara tempat barang itu dipasarkan.
Baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan adanya pemberitaan tentang tuduhan dumping yang disampaikan oleh beberapa produsen tepung terigu lokal terhadap produk terigu impor dari Australia, Srilanka dan Bima. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan KADI( Komisi Anti Dumping Indonesia). Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan terhadap kelangsungan pengembangan industri dalam negeri terutama bagi UMKMK (Usaha mikro, kecil menengah dan koperasi).
            Produk ekspor indonesia yang sering dikenakan tindakan antidumping adalah produk penyumbang devisa seperti pakaian jadi, besi baja, kertas, kaca dan gelas, produk makanan, bahan kimia,alas kaki dan sebagainya. Tuduhan dumping dan berbagai penerapan antidumping terutama dari komisi eropa memberikan dampak bagi menurunya daya saing ekspor produk Indonesia.
            Mengingat indonesia telah meratifikasi WTO melalui UU No 7 tahun 1994, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh kesepakatan yang sudah dicapai. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut Indonesia sebenarnya sudah memberlakukan UUNo 10 tahun 1995 tentang kepabeanan serta peraturan terkait lainnya yang mengacu kepada ketentuan GATT dan WTO tersebut.
           
PEMBAHASAN
Konsep Dumping dalam kerangka GATT/WTO
            Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi dipasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut dinegerinya sendiri atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
            Menurut robert wilig, mantan kepala ahli ekonomi pada divisi antitrust Departemen Hukum Amerika Serikat, ada lima tipe dumpling berdasarkan tujuan dari eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar impor , yaitu sebagai berikut :
1.      Market Ekspasion Dumping
2.      Cylical Dumping
3.      State Trading Dumping
4.      Strategic Dumping
5.      Predatory Dumping
Jika produsen barang dumping tidak dapat menerima sanksi antidumping tidak dapat menerima sanksi antidumping yang diputuskan oleh pemerintah negaraimportir, maka produsen tersebutdapat naik banding ke forum WTO, melalui pemerintah negaranya.
Sebagai suatu perjanjian internasional, GATT merupakan serangkaian aturan permainan dibidang perdagangan internasional yang menetapkan tata cara perdagangan antara negara-negara anggota yang disepakati bersama.
Akibat Dumping Bagi Industri Dalam Negeri Terutama Bagi UMKMK ( Usaha Mikro Kecil Menegah dan Koperasi)
            Suatu hal yang penting dalam pembuktian diumping adalah adanya pengaruh dumping terhadap kerugian industri dalam negeri untuk itu harus dibuktiakan adanya hubungan sebab akibat  berdasarkan bukti yang relevan yang dapat membuktikan bahwa kerugian yang diterima pelaku usaha dalam negeri tidak disebabkan oleh faktor lain seperti kecendrungan ekonomi atau kondisi ekonomi dinegara yang bersangkutan.
Dampak dumping bagi industri dalam negeri negara pengimpor terutama bagi UMKMK adealah:
1.    Diskriminasi harga dalam perdagangan internasional cendrung mengurangi hasil produksidan produsen pesaing lokal
2.   Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan mengakibatkakan para pemegang saham kehilangan devidennya dan beberapa pekerja akan kehilangan pekerjaan untuk sementara waktu.
3.   Dampak terhadap proses kompetisi dalam perdagangan internasional tergantung apakah diskriminasi harga terjadi secara horisontal atau vertical.
Dalam perdagangan internasional, dumping menguntungkan bagi industri hilir dinegara pengimpor. Importir yang terbukti melakukan dumping akan dikenakan bea masuk anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.
Suatu perusahaan yang merasa dirugikan akibat adanya praktik dumping, dapat mengajukan permohonan penyelidikan anti dumping kepada komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara confidential Complaint. Permohonan penyelidikan Anti dumping dibuat secara singkat dan jelas mengenai keluhan menyangkut terjadinya kerugian yang disebabkan masuknya barang impor sejenis ke Indonesia dengan harga Dumping. Kerugian tersebut diukur dari 15 indikator kerugian yaitu:
1.      Penjualan dala negeri
2.      Profit
3.      Output/Produksi
4.      Pangsa Pasar
5.      Produktifitas
6.      Return of investment
7.      Utilitas Kapasitas
8.      Harga dalam negeri
9.      Dampak dari marjin dumping
10.  Cash Flow
11.  Persediaan
12.  Tenaga Kerja
13.  Upah Kerja
14.  Pertumbuhan
15.  Kemampuan meningkatkan modal dan investasi
Importir yang melakukan dumping akan dikenakan Bea masuk anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.

KESIMPULAN
Konsep dumping dalam ranga GATT/WTO menyatakan bahwa praktek dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah dari harga yang dijual dipasar negara asal barang.Negara dapat melakukan tindakan anti dumping untuk melindungi industridomestiknya yang berupa definitive anti dumping (BMAD), privisional anti dumping) dan price under taking (bea masuk imbalan)
Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi UMKMK adalah berkurangnya keuntungan bagi produsen barang  sejenis akan  mengakibatkan pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi harga cendrung mengurangu hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang diuntungkan dengan adanya dumping adalah industri hilir dinegara pengimpor.

DAFTAR PUSTAKA
Buku Bacaan
A.   Setiadi,2001, Anti Dumping dalam perspektif Hukum Indonesia, S & R Legal, Jakarta.
AF.Eli Erawati & JS Badudu, 1999, Kamus Hukum Ekonomi Inggris Indonesia,Proyek Elipps, Jakarta. Gabriele Marceau, 1994, Antidumping and Antitrust Incuues in Free Trade Areas, Oxford  England. Keith Steele, 1996, AntiDumping Under WTO : A Comparative Review, Kluwer Law International and International Law Association, London.
Wolfgang Friedman, 1994, The Changing Structure of International Law, Oxford, England.
Yoserwan, 2006, Hukum ekonomi Indonesia, Andalas University Press, Padang.
Yulianto Syahyu, 2003, Hukum Antidumping di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Antidumping Code 1994.

Internet
Jawapos.com, diakses tanggal 20 November 2008
Antara.com, diakses tanggal 26 November 2008
Kompas.com, diakses tanggal 26 November 2008
Leaflet
PanduanPermohonan Penyelidikan Anti Dumping,2009, Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta.

0 Response to "Review Jurnal Hukum Dagang"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme