Review Jurnal Hukum Dagang
REVIEW JURNAL DUMPLING DAN AKIBATNYA
TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI
(SUATU KAJIAN DIBIDANG HUKUM DAGANG
INTERNASIONAL)
Ikarini
Dani Widyanti, S.H., M.H
Anggota
Kelompok :
Doriah
Afni Panjaitan 22210154
Lufi
Wahyuni Azizah
Mira
Meidiani Suryadi
M.
Naufal
Vira
Aqmarina Sabila
ABSTRAK
Dumping sejak lama telah mengemuka dan telah diantisipasi
dengan lahirnya pelanggaran dalam GATT(General Agreement on Tarifts and Trade)
dan dengan Isu dumping ini melahirkan Antidumping Code dan menjadi WTO.
Lahirnya praktik dumping sebagai konsekuensi perkembangan
perekonomian dunia yang semakin kompleks dan ketatnya persaingan negara.
Keadaan tersebut telah menimbulkan berbagai tindakan yang menghambat
perdagangan yang tidak jujur untuk memenangkan persaingan tersebut yang
dilakukan oleh pelaku bisnis, ataupun melalui tindakan oleh suatu negara
terhadap produk negara lainya.
PENDAHULUAN
Tujuan utama bisnis internaional adalah akumulasi keuntungan
sebesar-besarnya (optimum profit). Tujuan ini merupakan karakteristik dasar
pergadangan internasional yang berkembang dari sekedar lintas pertukaran hasil
antar negara, ke ensensi yang lebih kompleks, yaitu sarana pemenuhan
kepentingan nasional negara-negara, termasuk sumber devisa, perluasan
pasar,sarana akumulasi modal dan keuntungan produsen yang bergerak dibidang
itu.
Berbagai
upaya dilakukan pemerintah suatu negara untuk memperbesar produksi dalam
negerinya, memperlancar ekspor hasil produksinya termasuk melindungi pasar
domestiknya.
Untuk
mendapatkan keutungan sebesar-besarnya produsen disuatu negara dapat saja
melakukan penurunan harga secara tidak rasional (dumping) hingga tingkat lebih
rendah dari harga internal yang berlaku dinegara tempat barang itu dipasarkan.
Baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan adanya pemberitaan
tentang tuduhan dumping yang disampaikan oleh beberapa produsen tepung terigu
lokal terhadap produk terigu impor dari Australia, Srilanka dan Bima. Kasus
tersebut saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan KADI( Komisi Anti
Dumping Indonesia). Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan terhadap
kelangsungan pengembangan industri dalam negeri terutama bagi UMKMK (Usaha
mikro, kecil menengah dan koperasi).
Produk ekspor indonesia yang sering
dikenakan tindakan antidumping adalah produk penyumbang devisa seperti pakaian
jadi, besi baja, kertas, kaca dan gelas, produk makanan, bahan kimia,alas kaki
dan sebagainya. Tuduhan dumping dan berbagai penerapan antidumping terutama
dari komisi eropa memberikan dampak bagi menurunya daya saing ekspor produk
Indonesia.
Mengingat indonesia telah
meratifikasi WTO melalui UU No 7 tahun 1994, maka Indonesia memiliki kewajiban
untuk mengikuti seluruh kesepakatan yang sudah dicapai. Untuk melaksanakan
kewajiban tersebut Indonesia sebenarnya sudah memberlakukan UUNo 10 tahun 1995
tentang kepabeanan serta peraturan terkait lainnya yang mengacu kepada
ketentuan GATT dan WTO tersebut.
PEMBAHASAN
Konsep Dumping dalam kerangka
GATT/WTO
Dumping adalah praktik dagang yang
dilakukan eksportir dengan menjual komoditi dipasaran internasional dengan
harga yang kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut
dinegerinya sendiri atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan
produsen pesaing di negara pengimpor.
Menurut robert wilig, mantan kepala
ahli ekonomi pada divisi antitrust Departemen Hukum Amerika Serikat, ada lima
tipe dumpling berdasarkan tujuan dari eksportir, kekuatan pasar dan struktur
pasar impor , yaitu sebagai berikut :
1. Market Ekspasion Dumping
2. Cylical Dumping
3. State Trading Dumping
4. Strategic Dumping
5. Predatory Dumping
Jika
produsen barang dumping tidak dapat menerima sanksi antidumping tidak dapat
menerima sanksi antidumping yang diputuskan oleh pemerintah negaraimportir,
maka produsen tersebutdapat naik banding ke forum WTO, melalui pemerintah
negaranya.
Sebagai
suatu perjanjian internasional, GATT merupakan serangkaian aturan permainan
dibidang perdagangan internasional yang menetapkan tata cara perdagangan antara
negara-negara anggota yang disepakati bersama.
Akibat Dumping Bagi Industri Dalam
Negeri Terutama Bagi UMKMK ( Usaha Mikro Kecil Menegah dan Koperasi)
Suatu hal yang penting dalam
pembuktian diumping adalah adanya pengaruh dumping terhadap kerugian industri
dalam negeri untuk itu harus dibuktiakan adanya hubungan sebab akibat berdasarkan bukti yang relevan yang dapat
membuktikan bahwa kerugian yang diterima pelaku usaha dalam negeri tidak
disebabkan oleh faktor lain seperti kecendrungan ekonomi atau kondisi ekonomi
dinegara yang bersangkutan.
Dampak
dumping bagi industri dalam negeri negara pengimpor terutama bagi UMKMK
adealah:
1. Diskriminasi harga dalam
perdagangan internasional cendrung mengurangi hasil produksidan produsen
pesaing lokal
2. Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang
sejenis akan mengakibatkakan para pemegang saham kehilangan devidennya dan
beberapa pekerja akan kehilangan pekerjaan untuk sementara waktu.
3. Dampak terhadap proses kompetisi dalam
perdagangan internasional tergantung apakah diskriminasi harga terjadi secara
horisontal atau vertical.
Dalam
perdagangan internasional, dumping menguntungkan bagi industri hilir dinegara
pengimpor. Importir yang terbukti melakukan dumping akan dikenakan bea masuk
anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.
Suatu
perusahaan yang merasa dirugikan akibat adanya praktik dumping, dapat
mengajukan permohonan penyelidikan anti dumping kepada komite Anti Dumping
Indonesia (KADI) secara confidential Complaint. Permohonan penyelidikan Anti
dumping dibuat secara singkat dan jelas mengenai keluhan menyangkut terjadinya
kerugian yang disebabkan masuknya barang impor sejenis ke Indonesia dengan
harga Dumping. Kerugian tersebut diukur dari 15 indikator kerugian yaitu:
1. Penjualan
dala negeri
2. Profit
3. Output/Produksi
4. Pangsa
Pasar
5. Produktifitas
6. Return
of investment
7. Utilitas
Kapasitas
8. Harga
dalam negeri
9. Dampak
dari marjin dumping
10. Cash Flow
11. Persediaan
12. Tenaga Kerja
13. Upah Kerja
14. Pertumbuhan
15. Kemampuan meningkatkan
modal dan investasi
Importir
yang melakukan dumping akan dikenakan Bea masuk anti dumping sebesar marjin
dumping yang ditemukan.
KESIMPULAN
Konsep dumping dalam ranga GATT/WTO menyatakan bahwa praktek
dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah
dari harga yang dijual dipasar negara asal barang.Negara dapat melakukan
tindakan anti dumping untuk melindungi industridomestiknya yang berupa
definitive anti dumping (BMAD), privisional anti dumping) dan price under
taking (bea masuk imbalan)
Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi
UMKMK adalah berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan
mengakibatkan pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi
harga cendrung mengurangu hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang
diuntungkan dengan adanya dumping adalah industri hilir dinegara pengimpor.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Bacaan
A. Setiadi,2001, Anti Dumping dalam perspektif
Hukum Indonesia, S & R Legal, Jakarta.
AF.Eli
Erawati & JS Badudu, 1999, Kamus Hukum Ekonomi Inggris Indonesia,Proyek
Elipps, Jakarta. Gabriele Marceau, 1994, Antidumping and Antitrust Incuues in
Free Trade Areas, Oxford England. Keith
Steele, 1996, AntiDumping Under WTO : A Comparative Review, Kluwer Law International
and International Law Association, London.
Wolfgang
Friedman, 1994, The Changing Structure of International Law, Oxford, England.
Yoserwan,
2006, Hukum ekonomi Indonesia, Andalas University Press, Padang.
Yulianto
Syahyu, 2003, Hukum Antidumping di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Antidumping
Code 1994.
Internet
Jawapos.com,
diakses tanggal 20 November 2008
Antara.com,
diakses tanggal 26 November 2008
Kompas.com,
diakses tanggal 26 November 2008
Leaflet
PanduanPermohonan
Penyelidikan Anti Dumping,2009, Departemen Perdagangan Republik Indonesia,
Jakarta.
0 Response to "Review Jurnal Hukum Dagang"
Posting Komentar