Review Jurnal Pidana
EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN
HUKUM DI INDONESIA
FITRIA,SH.MH
Anggota Kelompok :
Doriah Afni
Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni Azizah
Mira Meidiani
Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina sabila
ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening a
lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he
justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal
justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of
attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the
apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas,
liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in
profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction
criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
Penegakan
hukum merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya
diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu
negara dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan
hukum secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal
pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan
pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan
aturan-aturan formal yang ada.
Hukum
pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting
dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu
lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah
memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
Peradilan
pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat
tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam
kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Pengertian
peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja
dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam
penegakan hukum dan keadilan.
Permasalahan
yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai
bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.
PEMBAHASAN
Peradilan
dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana
dibalik struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya
patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional yaitu
lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi patrimonial.
Nilai-nilai
dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan
suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau
menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
Peradilan
dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai
pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian
proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan
mengemban penegakan hukum dan keadilan.
Penegakan
hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah
birokrasi. Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial
dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
Lawrence
M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang
beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1. komponen
pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. Komponen
kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3. Komponen
ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan bersangkut paut
dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan
dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk
mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai tugas
untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya, akibat
segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak
bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat
peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka
atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk
mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat
dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab
peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya didunianya sendiri
namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih luas karena beban
yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum
dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh banyak
faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan formal pada
suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis
penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh
sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya
meliputi rasionalitas, liabitas dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan hukum dalam
lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan terhadap
kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer
mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press,
Jakarta,1987 hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited,
London 1967 hal 27-30 Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru
Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993
hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi
KUHAP
PASPA HOTEL CASINO - Mapyro
Address: 777 Casino Drive, PASPA Hwy, Paradise, 포천 출장마사지 NV 89449 포항 출장마사지 (775) 946-3466. Phone: (702) 367-3248. 삼척 출장안마 Map. 전라북도 출장안마 Find address, reviews, directions, phone numbers. 제주 출장안마