Review Journal Wajib daftar Perusahaan
Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Penulis: Edi Wahjuni S.H, M.Hum
Anggota Kelompok:
- · Doriah Afni Panjaitan 22210154
- · Lufi Wahyuni Azizah
- · Mira Meidiani Suryadi
- · Muhammad Naufal
- · Vira Aqmarina Sabila
I.
Pendahuluan
Perusahaan
yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar
perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang
berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan
diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan
dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya
dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam
menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan
adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan
dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan
demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus
diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat,
dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan
kepada dunia usaha.
II. Abstrak
Wajib daftar
perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban
melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini
dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan
yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas
sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Asas yang
terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang
melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah
didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public
atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka
dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
III.
Kesimpulan
Asas
publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan
informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap
penerapan asas publisitas.
IV. Saran
Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan
undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin
dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta
pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah
perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.
Waktu : Jumat, 29 Mei 2012, 20:53 wib.
0 Response to "Review Journal Wajib daftar Perusahaan"
Posting Komentar