Review Jurnal Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ANALISIS HUKUM
PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI
PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN
UU PENANAMAN MODAL
Dr. Joni Emirzon, SH.,
M.Hum
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi wahyuni Azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira aqmarina Sabila
ABSTRAK
Perubahan ritel asal
Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share
purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon
Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar.
Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total
penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai
supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu
di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa
mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.
Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada
ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga
dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour
berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no.
5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada
eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina
dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun
2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga
akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak
usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku
kepentingan.
PENDAHULUAN
Pendahuluan pengambil alihan saham atau
akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan
aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu
cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi.
Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif
bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun
demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil
alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan
nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas
batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing
terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi
diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.
Di
Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan
berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing,
baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT.
Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan
kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir,
dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola
piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan
saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN
MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU
AKUISISI SAHAM
Tujuan utama suatu
perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka
berinvestasi. Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling
banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada
melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi
maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:
a. Memperbesar
pangsa pasar
b. Memperoleh
manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.
Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d. Menyuntik
sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas
e. Untuk
ekspansi usaha
f. Mengusahakan
agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih
efisien, efektif dan produktif
g. Sebagai
cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h. Menyehatkan
kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.
Meningkatkan daya saing perusahaan
j.
Memperbaiki sistim manajemen
MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM
Akuisisi berasal
dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik,
pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui
dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11
berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM
(AKUISISI)
Akuisisi dapat
dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam
aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:
a) Akuisisi
Horisontal
b) Akuisisi
Vertikal
c) Akuisisi
Konglomerasi
d) Akuisisi
Konsentris
Apabila dilihat dari segi objek
transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi,
bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.
PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO
Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG
PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL
Pada prinsipnya,
secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang
menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang
perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham
sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.
Jika dicermati aturan pengambilalihan
saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas
sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara
tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham
agar terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.
Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.
Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.
Akuisisi yang merugikan kreditur
5. Akuisisi
yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN
Pada prinsipnya UUPT
memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan
maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang
bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan
pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban
memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan
diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh
persaingan bisnis yang tidak sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.
Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25
Media
Indonesia, selasa 22 januari 2008 Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia,
Unsri Press, Palembang 1998.
0 Response to "Review Jurnal Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"
Posting Komentar