Review Jurnal UU Anti Monopoli
ANALISIS AKUISISI ALFA SUPERMARKET
OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI
Yakub Adi Krisanto, SH, MH.
Anggota
Kelompok :
Doriah
Afni Panjaitan 22210154
Lufi
Wahyuni azizah
Mira
Meidiani Suryadi
M.
Naufal
Vira
Aqmarina Sabila
ABSTRAK
Akuisisi AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar
ritel modern setelah putusan KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai
bahwa PT CI menggunakan posissi dominannya untuk menerapkan syarat-syarat
perdagangan bagi para pemasoknya.
Analisis
kekuatan pasar pasca akuisisi sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan
melainkan juga pangsa pasar. Dengan analisa pangsa pasar akan diketahui
persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh
pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Selanjutnya
analisis posisi dominan juga mampu menggunakan konsep substantial lessening
competition (SLC) yang sudah digunakan dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi.
Menghambat pelaku usaha memasuki pasar menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat
persaingan itu sendiri dipasar bersangkutan.
PENDAHULUAN
Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai institusi yang mempunyai
otoritas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar
tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat kembali
memperoleh tantangan.
PT. Carrefour Indonesia (PT CI) dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan
persyaratan minus margin kepada pemasoknya.
PEMBAHASAN
AKUISISI
DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN
Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan terhadap
perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg mengakuisisi
tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.
Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap
competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan mengurangi tingkat
kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan terhadap pemasok,
konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang mengakuisisi. Bentuk
akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah
akuisisi saham.
Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham
perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Pengambilalihan
dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau
dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari
pemegang saham.
Indicator persaingan potensial adalah sebagai berikut:
tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan tekhnologi dan
pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa substitual.
Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
Baik persaingan actual maupun potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi
konsep hukum persaingan untuk melihat adanya hambatan yang menyebabkan
berkurangnya jumlah perusahaan dalam suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan
sendirinya melahirkan berkurangnya tingkat persaingan dalam suatu pasar.
Analisis terhadap praktek akuisisi hanya mungkin dilakukan secara
normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat dari akuisisi atau
pengambilalihan.
Analisis dampak bagi praktik akuisisi bertolak
dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat. Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Kepentingan umum dalam persaingan usaha terjebak pada pertarungan paradikma
orde baru yaitu tanpa kemampuan membuat definisi untuk memberikan batasan atau
daya jangkau keberlakuan dari kepentingan umunm tersebut.
KEPEMILIKAN
ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN
Nama alfa dalam pasar ritel modern menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak
rencana akuisisi PT. CI. Ada kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama,
yang diakuisisi adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi
minimarket. Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan
berpengaruh pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan
berdasarkan yang diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan
akuisisi atas Alfa supermarket bukan Alfamart.
MARKET
POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL
Kekuatan pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga
barang diatas tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut
sebagai dampak monopoli.
Berdasarkan hasil temuan KPPU pada putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara
alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar dipasar hypermart dalam hal sebagai
berikut:
a) Merupakan peritel pasar modern yang terbesar
dipasar hypermarket dengan memiliki enam belas gerai dan beberapa gerai
Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain.
b) Termasuk pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan
konsep hypermarket
c) Posisi gerai Carrefour yang banyak terletak
dilokasi strategis memberikan terlapor akses yang signifikan kepada konsumen
d) Gerai Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan
kelengkapan fasilitas yang tinggi
e) Jenis item produk yang dijual digerai
Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap
KESIMPULAN
Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas mungkin akan
dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI. Tetapi
KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan kewenangannya
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha untuk menguji
akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak dari analisis
kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi dominan dan SLC.
Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk melengkapi penilaian KPPU atau penerapan
syarat-syarat perdagangan yang dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan
menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan penerapan UU Persaingan Usaha menjadi
lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk penemuan hukum oleh KPPU terhadap
ketentuan yang abstrak dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk
akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di Indonesia konsep tersebut bersembunyi
didalam terminology hukum lain seperti persaingan usaha tidak sehat. SLC yang
sudah menjadi konsep hukum persaingan usaha secara global perlu diadopsi secara
gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta,
1999
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
0 Response to "Review Jurnal UU Anti Monopoli"
Posting Komentar