Review Jurnal UU Anti Monopoli


ANALISIS AKUISISI ALFA SUPERMARKET OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI

Yakub Adi Krisanto, SH, MH.
Anggota Kelompok :
Doriah Afni Panjaitan 22210154
Lufi Wahyuni azizah
Mira Meidiani Suryadi
M. Naufal
Vira Aqmarina Sabila

ABSTRAK
Akuisisi AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar ritel modern setelah putusan KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai bahwa PT CI menggunakan posissi dominannya untuk menerapkan syarat-syarat perdagangan bagi para pemasoknya.
Analisis kekuatan pasar pasca akuisisi sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan melainkan juga pangsa pasar. Dengan analisa pangsa pasar akan diketahui persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Selanjutnya analisis posisi dominan juga mampu menggunakan konsep substantial lessening competition (SLC) yang sudah digunakan dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi. Menghambat pelaku usaha memasuki pasar menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat persaingan itu sendiri dipasar bersangkutan.

PENDAHULUAN
          Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat kembali memperoleh tantangan.
          PT. Carrefour Indonesia (PT CI) dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan persyaratan minus margin kepada pemasoknya.

PEMBAHASAN
AKUISISI DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN
Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.
Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan mengurangi tingkat kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan terhadap pemasok, konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang mengakuisisi. Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah akuisisi saham.
Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Indicator persaingan potensial adalah sebagai berikut: tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan tekhnologi dan pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa substitual. Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar dalam menjalankan kegiatan usahanya.
          Baik persaingan actual maupun potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi konsep hukum persaingan untuk melihat adanya hambatan yang menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan dalam suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan sendirinya melahirkan berkurangnya tingkat persaingan dalam suatu pasar.
          Analisis terhadap praktek akuisisi hanya mungkin dilakukan secara normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat dari akuisisi atau pengambilalihan.
  Analisis dampak bagi praktik akuisisi bertolak dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
          Kepentingan umum dalam persaingan usaha terjebak pada pertarungan paradikma orde baru yaitu tanpa kemampuan membuat definisi untuk memberikan batasan atau daya jangkau keberlakuan dari kepentingan umunm tersebut.

KEPEMILIKAN ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN
          Nama alfa dalam pasar ritel modern menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak rencana akuisisi PT. CI. Ada kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama, yang diakuisisi adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi minimarket. Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan berpengaruh pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan berdasarkan yang diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan akuisisi atas Alfa supermarket bukan Alfamart.

MARKET POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL
     Kekuatan pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga barang diatas tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut sebagai dampak monopoli.
          Berdasarkan hasil temuan KPPU pada putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar dipasar hypermart dalam hal sebagai berikut:
a)  Merupakan peritel pasar modern yang terbesar dipasar hypermarket dengan memiliki enam belas gerai dan beberapa gerai Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain.
b)  Termasuk pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan konsep hypermarket
c)   Posisi gerai Carrefour yang banyak terletak dilokasi strategis memberikan terlapor akses yang signifikan kepada konsumen
d)  Gerai Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
e)   Jenis item produk yang dijual digerai Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap

KESIMPULAN
Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas mungkin akan dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI. Tetapi KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha untuk menguji akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak dari analisis kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi dominan dan SLC.
          Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk melengkapi penilaian KPPU atau penerapan syarat-syarat perdagangan yang dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan penerapan UU Persaingan Usaha menjadi lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk penemuan hukum oleh KPPU terhadap ketentuan yang abstrak dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di Indonesia konsep tersebut bersembunyi didalam terminology hukum lain seperti persaingan usaha tidak sehat. SLC yang sudah menjadi konsep hukum persaingan usaha secara global perlu diadopsi secara gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
 
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

0 Response to "Review Jurnal UU Anti Monopoli"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme